Minggu, 30 Januari 2011

PERBANKAN SYARIAH


A. KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah segala puji syukur semoga selalu kita panjatkan kepada Sang Ilahi Robbi yang Esa Allah SWT atas segala karunia dan rahmat yang telah diberikanNya kepada kita. Tidak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada sang Revolusionis kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa risalah dari Allah kepada umat manusia, khususnya kita sebagai kaum muslim dan umumnya bagi seluruh umat manusia di muka bumi beserta isinya.

Rasa Syukur selalu terucap dari hati penyusun atas terselesaikannya makalah ini sebagai tugas dari mata kuliah Keuangan Islam dengan judul Perbankan Syariah.

Meskipun penyusunan makalah ini telah selesai, tentunya masih banyak kekurangan. Dan tentunya juga penyusun mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun semangat penyusun untuk tetap istiqomah dalam menjalankan aktifitas belajar dikemudian hari. penyusun berharap semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan, khususnya untuk kita selaku penerus bangsa yang diberi harapan besar untuk membangun bangsa agar lebih maju dan sejahtera dengan memupuk ilmu dari sekecil apapun itu. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 20 November 2010

Penyusun


B. PENDAHULUAN

Lembaga keuangan merupakan lembaga yang mempertemukan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang mengalami kekurangan dana (lack of funds). Pentingnya peranan lembaga keuangan sebagai salah satu pilar ekonomi dapat dilihat dari berbagai kebijakan pengucuran dana pinjaman usaha berbagai usaha. Lembaga keuangan dalam suatu perekonomian ibarat seperti jantung dalam tubuh manusia, jika jantung manusia sehat dapat berfungsi mengatur sirkulasi darah ke seluruh tubuh maka kesehatan tubuh dapat terjaga. Namun jika jantung mengalami gangguan maka dapat mempengaruhi tingkat kesehatan tubuh. Demikian juga dengan lembaga keuangan begitu penting dalam mempengaruhi sirkulasi uang dalam suatu perekonomian yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Efisiensi usaha lembaga perbankan akan berpengaruh terhadap efisiensi dan efektifitas kegiatan ekonomi dan dunia usaha.

Gagasan bahwa islam merupakan suatu jalan hidup yang unik dan berbeda dari semua isme dan ideologi lain, merembes ke kehidupan ekonomi ummat. Suatu penentuan untuk membentuk kembali perekonomian berdasarkan jalur Islam yang khas telah menjadi dimensi penting kebangkitan kembali Islam yang dapat terlihat di segenap dunia Islam.

Perbankan Syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha – usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

C. PEMBAHASAN

Perbankan Syariah pertama kali muncul di mesir tanpa menggunakan embel–embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank – bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha – usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebut rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara – negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara – negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank berdiri tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2000 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang – undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 unstitusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

Prinsip ini meerupakan penetapan tata cara jual beli, dalam hal ini bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan kemudian bank menjual barang tersebut kepadanya dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan.

Prinsip ini secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu Ijarah (sewa murni) seperti misalnya penyewaan alat - alat produksi sering disebut operatinglease dan Bai’ at-Takjiri (sewa beli) dalam hal ini penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa atau sering disebut dengan Financial lease.

Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang didasarkan atas prinsip fee antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer dan sebagainya.

Secara umum bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa yang pengoperasionalannya diseuaikan dengan prinsip syariat islam.

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Dampak yang telah dirasakan oleh Indonesia dari sistem Riba ini yaitu kondisi krisis ekonomi pada tahun 1997, dimana hutang negara meningkat dari beban bunga yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga bukannya hutang negara cepat terlunas, malah sebaliknya semakin membengkak.

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat penggunaan instrument bunga dalam perbankan. Dalam Fiqh muamalah, permasalahan di atas dapat dicegah dan diatasi dengan adanya Bank-Bank berbasis sistem ekonomi Islam atau dikenal dengan ekonomi syariah yang tidak mengenal sistem bunga atau riba. Sebuah sistem yang berorientasi pada dunia dan akhirat, yaitu system perbankan syariah. Eksistensi perbankan syariah di Indonesia diawali oleh terbentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Konsep Ekonomi Syariah diyakini menjadi ”sistem imun” yang efektif bagi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak perbankan konvensional untuk mendirikan Bank yang menggunakan sistem syariah. Pada tahun 1999, perkembangan syariah berkembang luas dan menjadi tren tahun 2004.

Perkembangan syariah Indonesia di tahun 2009 bisa dibilang ‘kita tidak kemana-kemana’ yang berarti tidak adanya kemajuan dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari pangsa pasar perbankan syariah nasional masih saja beringsut-ingsut di angka 2,40 % saat yang lain telah melesat jauh diatas angka 10%, seperti halnya malaysia, timur tengah, eropa, afrika utara, dan amerika.

Berdasarkan dari data Bank Indonesia tentang Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total bank bahwa kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah sebaga upaya pensapain target market share perbankan syariah 5% dari perbankan nasional tahun 2008 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dari perkembangan perbankan syariah yang telah dihadapi, masih perlu adanya peningkatan dalam mengahadapi tantangan di tahun 2010.

Banyaknya kekurangan dan masalah yang dihadapi hingga tahun 2009, maka banyak pula tantangan yang harus dihadapi untuk menjadikan perbankan syariah menjadi lebih baik di tahun 2010. Adapun beberapa tantangan dan solusi untuk perbankan syariah , yaitu:

Tahun 2010 membuka peluang besar bagi peningkatan volume usaha dan kinerja perbankan syariah. Pasalnya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia setahun ke depan diyakini masih relatif tinggi, seiring dengan credit rating yang mengalami peningkatan. Belum lagi pendirian bank-bank syariah baru, beberapa diantaranya mulai beroperasi di akhir tahun 2009 lalu, yang dipastikan akan melebarkan ceruk pasar. Gencarnya program edukasi dan diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia (BI), perbankan syariah maupun pihak-pihak terkait lainnya makin menciptakan situasi yang kondusif bagi industri padat modal ini.
Bahkan, faktor regulasi yang selama ini menjadi hambatan utama telah teratasi. Pada tanggal 16 September 2009 lalu, DPR mengesahkan UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang antara lain mengatur perpajakan yang lebih kondusif bagi perbankan syariah. Undang-undang ini mulai efektif berlaku 1 April 2010.

Beberapa Skenario, Industri perbankan syariah 2010 diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan 2009. Hal ini merujuk pada hasil analisis terhadap kondisi fundamental makro ekonomi dalam situasi perekonomian dunia yang cenderung pulih, serta dinamika internal industri perbankan syariah.

BI telah menyusun beberapa skenario pertumbuhan perbankan syariah, yakni skenario pesimis, moderat dan optimis. Perkembangan perbankan syariah 2009 menunjukkan pertumbuhan volume usaha cukup tinggi, yaitu 26,55%, masih relatif tinggi dibandingkan perbankan konvensional yang sebesar 12,53%. Pencapaian target aset 2010 diharapkan sebesar Rp 97 triliun, dengan angka pertumbuhan industri sebesar 43%. Skenario proyeksi tersebut menggunakan asumsi ketersediaan faktor-faktor pendukung industri perbankan syariah.
Faktor-faktor tersebut antara lain mencakup pertumbuhan secara un-organic akibat penambahan pemain barudalam industri; baik bank umum, Unit Usaha Syariah (UUS) maupun BPR Syariah. Konversi bank umum konvensional yang diakuisisi oleh bank menjadi Bank Umum Syariah dan diikuti dengan spin off UUS menjadi trend pertumbuhan tahun ini. Pada tahun 2009, jumlah bank umum syariah yang beroperasi bertambah dengan adanya konversi usaha 3 bank, yaitu Bank Jasa Artha, Bank Persyarikatan dan Bank Harfa yang masing-masing diakuisisi oleh BRI, Bukopin dan Panin menjadi Bank Umum Syariah.

Pertumbuhan secara un-organic tersebut juga didukung dengan pertumbuhan organic melalui pertumbuhan volume usaha yang didukung oleh peningkatan jumlah jaringan kantor bank syariah. Per awal November 2009 silam, masyarakat dapat menikmati layanan jasa perbankan syariah melalui 1.101 kantor bank syariah yang dioperasikan oleh 6 Bank Umum Syariah dan 25 UUS dan 138 BPR Syariah.

Pulihnya perekonomian global dan domestik menjadi faktor pendorong lainnya. Kinerja ekonomi nasional 2010 diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Pertumbuhan konsumsi swasta yang masih kuat, kinerja ekspor yang membaik dan adanya stimulus fiskal turut berpengaruh. Jangan diabaikan pula peran vital regulasi. Penetapan UU No. 42 tahun 2009 tentang Amandemen UU PPN dan PPnBM yang efektif berlaku mulai 1 April 2010, yang melengkapi UU Perbankan Syariah setahun sebelumnya.

Peraturan perundang-undangan pajak yang lama mengandung ketidakpastian dan menjadi arena perseteruan sengit antara pelaku bank syariah dan otoritas pajak. Acapkali bank syariah dalam posisi yang sulit dan dipaksa menanggung biaya dari tagihan pajak kurang bayar karena pembiayaan murabahah (jual beli) dipandang layaknya transaksi jual beli usaha dagang pada umumnya yang harus dikutip PPN, bukan pembiayaan perbankan. Dalam ketentuan PPN yang lama, manakala terjadi PPN kurang bayar maka bank harus membayar PPN 10% ditambah denda 48%, dan denda 2% dari dasar pengenaan PPN. Namun dengan tax neutrality mulai April, setiap pembiayaan di perbankan syariah sudah diperlakukan sama dengan bank konvensional dalam hal pengenaan pajaknya.

Dalam hal nasabah bertransaksi dengan bank syariah, maka nasabah juga akan mendapatkan barang modal yang diperlukan langsung dari bank, pajak atas pembiayaan berbasis jual beli (murabahah) yang tujuannya untuk membeli barang modal pun – yang sebelumnya dibayar dua kali – cukup dibayar satu kali. Di bawah naungan payung hukum baru ini, industri perbankan syariah seharusnya dapat lebih leluasa untuk melakukan akselerasi kinerja.

Faktor yang juga berpengaruh ke depannya yakin, insentif kebijakan dan regulasi pada sisi moneter dan fiskal dari BI dan instansi terkait kepada industri perbankan syariah agar bisa berkembang lebih optimal. Misalnya saja, pengelolaan dana haji oleh bank syariah, BPD Syariah holding atau konversi bank. Tantangan penting dalam pengembangan industri keuangan syariah dalam jangka pendek ini adalah sumber daya manusia (SDM), baik kuantitas maupun kualitas, di tingkat pelaku/praktisi maupun institusi penunjang termasuk pengawas bank. Bentuk kerjasama dengan institusi pendidikan dapat dilakukan, misalnya berupa pelatihan ekonomi/keuangan/perbankan syariah bagi para dosen, rekomendasi kurikulum dan penyediaan literatur seperti buku teks ekonomi/ keuangan/ perbankan syariah.

Sementara itu, kecukupan modal menjadi faktor tak terbantahkan. Prospek masuknya pelaku baru diperkirakan akan pula mendorong bank-bank syariah untuk menambah kapasitas usahanya melalui penambahan modal seiring dengan upaya perluasan jaringan kantor. Peningkatan modal diharapkan dapat mendorong perbankan syariah untuk menjaga kecukupan CAR-nya mengingat perluasan jaringan kantor, yang diharapkan akan berkorelasi positif pada peningkatan dana pihak ketiga, membuat perbankan syariah tetap memliki financial buffer yang tinggi. Upaya penguatan permodalan ini secara internal dapat dilakukan melalui devident policy, di samping penambahan modal baru oleh pemilik atau investor baru.

Ke depannya, amat dibutuhkan peningkatan efisiensi untuk menjaga daya saing dan kinerja industri perbankan syariah. Hal ini antara lain bisa dilakukan melalui financial deepening dengan memperkaya variasi produk dan jasa yang ditawarkan. Tentu saja dengan tetap mengedepankan aspek kesesuaian prinsip syariah. Efisiensi dapat pula ditingkatkan lewat pembiayaan secara cross sector dengan subsistem keuangan syariah lainnya, misalnya kolaborasi dengan sistem zakat. Intinya, kreativitas diperlukan meskipun dengan kehati-hatian.

Penuntasan segenap pekerjaan rumah itulah yang bisa membawa perbankan syariah untuk bermetamorfosis secara utuh menjadi “lebih dari sekadar bank”.

D. PENUTUPAN

Kesimpulan :

  • Lembaga keuangan merupakan lembaga yang mempertemukan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang mengalami kekurangan dana (lack of funds). Pentingnya peranan lembaga keuangan sebagai salah satu pilar ekonomi dapat dilihat dari berbagai kebijakan pengucuran dana pinjaman usaha berbagai usaha

Saran :

Dengan mempersiapkan langkah-langkah dan solusi untuk menghadapi tantangan yang akan terjadi, diharapkan perbankan syariah akan menjadi lebih berkembang dan lebih baik, pasar perbankan syariah semakin meluas serta mampu untuk menuju persaingan perbankan internasional. Kita harus yakin bahwa pintu ke arah itu masih terbuka lebar asalkan semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah benar-benar serius memperbaiki keadaan yang terjadi saat ini serta selalu Istiqomah karena Allah yang menuntun kebahagian dunia dan akhirat.

Makalah ini disusun guna untuk memenuhi Mata kuliah KEUANGAN ISLAM

Pengampu : Windu Baskoro, SE. MM.

sumber :

Yuliadi, SE, M.Si. , Imamudin . “Ekonomi Islam”. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta 2001.

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah#Prinsip_perbankan_syariah

Nejatullah Siddiqi, Muhammad. “Bank Islam”. PT. PUSTAKA, Bandung 1983.

M. Ag., Drs. Muhammad . “Manajeman Bank Syariah”. Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN, Yogyakarta 1987.